Berita
Gratifikasi bukan bentuk apresiasi, tapi bisa menjadi awal dari korupsi dalam jabatan
Gratifikasi bukan bentuk apresiasi, tapi bisa menjadi awal dari korupsi dalam jabatan.
Apapun bentuknya — uang, barang, atau fasilitas — jika diterima karena jabatan, itu wajib dilaporkan! Mari kita jaga lingkungan Pemerintah Kota Semarang tetap bersih dan berintegritas. Jika kamu melihat atau mengalami praktik gratifikasi atau korupsi,
Laporkan segera melalui kanal resmi:
Lapor Semar Solusi AWP WhatsApp: 0812-1500-0512 Website: laporsemar.semarangkota.go.id SP4N-LAPOR!: laporsemar.lapor.go.id Aplikasi: Cari “Lapor Semar” di Play Store
atau bisa juga melalui LOPISSEMAR lopissemar.inspektorat.semarangkota.go.id Berani jujur itu hebat. Semarang bebas gratifikasi, karena integritas bukan pilihan — tapi keharusan. ![]()
______________
Badan Kesbangpol Kota Semarang
Jl Pemuda No. 175 Semarang
(Gedung Pandanaran Lantai VI)
(024) 3584059
